Libur Nasional 2027

Libur Nasional 2027: Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Libur nasional 2027 berjumlah 18 hari. Selain itu, ada 8 hari cuti bersama sehingga totalnya mencapai 26 hari libur di kalender 2027.

Jumlah tersebut tercantum dalam SKB 3 Menteri yang ditandatangani pada 15 September 2026. Meski begitu, tidak semua tanggal merah otomatis menjadi tambahan hari libur kerja.

Pasalnya, beberapa libur nasional jatuh pada akhir pekan. Karena itu, penting untuk mengecek tanggalnya satu per satu.

Di bawah ini, kamu bisa melihat daftar lengkap libur nasional 2027, jadwal cuti bersama, long weekend, hingga aturan libur bagi pekerja.

Baca Juga: Kapan Libur Sekolah Desember 2026? Ini Jadwal Lengkap dan Tanggal Mulainya

Daftar Libur Nasional 2027 Lengkap

Libur Nasional 2027

Penetapan libur nasional 2027 mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.

Keputusan tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam menentukan hari libur nasional dan cuti bersama.

Berikut 18 hari libur nasional 2027:

  1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
  2. Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  3. Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  5. Rabu, 10 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
  6. Kamis, 11 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
  7. Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
  8. Minggu, 28 Maret: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  9. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  10. Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  11. Senin, 17 Mei: Iduladha 1448 Hijriah
  12. Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
  13. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  14. Minggu, 6 Juni: 1 Muharam, Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  15. Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
  17. Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
  18. Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Kalau kamu melihat Isra Mikraj muncul dua kali dalam daftar, hal ini berkaitan dengan kalender Hijriah yang memiliki dua peringatan dalam tahun Masehi yang sama.

Jadwal hari raya keagamaan juga dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah. Jadi, tetap pantau pembaruan dari sumber resmi agar tidak ketinggalan informasi terbaru.

Daftar Cuti Bersama 2027

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027. Cuti bersama ini dapat menyambungkan hari libur nasional dengan akhir pekan sehingga waktu libur menjadi lebih panjang.

Berikut jadwal cuti bersama 2027:

  1. Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek
  2. Selasa, 9 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
  3. Jumat, 12 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
  4. Senin, 15 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
  5. Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
  6. Selasa, 18 Mei: Iduladha 1448 Hijriah
  7. Rabu, 19 Mei: Hari Raya Waisak
  8. Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Untuk ASN, Kementerian PANRB akan menyusun rancangan Keputusan Presiden tentang cuti bersama ASN 2027.

Setelah rancangan tersebut selesai, dokumen akan diajukan untuk ditetapkan. Jadi, jadwal cuti bersama ASN tetap perlu dipantau melalui keputusan resmi yang berlaku.

Long Weekend dan Libur Panjang di Tahun 2027

Kalau kamu sudah mulai menyusun rencana liburan 2027, beberapa periode berikut bisa masuk ke daftar incaran.

Dengan menggabungkan libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, ada beberapa periode yang cukup panjang. Berikut beberapa di antaranya.

Periode Libur Panjang Resmi

  1. 1–3 Januari: Tahun Baru dan akhir pekan, total 3 hari
  2. 5–7 Februari: cuti bersama, Imlek, dan Minggu, total 3 hari
  3. 6–15 Maret: Nyepi, Idulfitri, cuti bersama, dan dua akhir pekan, total 10 hari
  4. 25–28 Maret: cuti bersama, Wafat Yesus Kristus, dan Paskah, total 4 hari
  5. 17–20 Mei: Iduladha, dua hari cuti bersama, dan Waisak, total 4 hari
  6. 24–26 Desember: cuti bersama, Natal, dan Minggu, total 3 hari

Periode libur Lebaran menjadi salah satu yang paling panjang. Nyepi jatuh sehari sebelum rangkaian cuti bersama Idulfitri dimulai.

Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan libur beruntun dari Sabtu, 6 Maret sampai Senin, 15 Maret. Kalau punya rencana bepergian, periode ini bisa dipertimbangkan sejak jauh-jauh hari.

Libur Nasional 2027 yang Jatuh di Akhir Pekan

Tidak semua libur nasional 2027 jatuh pada hari kerja. Ada 7 tanggal merah yang bertepatan dengan Sabtu atau Minggu.

Berikut daftarnya:

  1. Imlek: Sabtu, 6 Februari
  2. Paskah: Minggu, 28 Maret
  3. Hari Buruh: Sabtu, 1 Mei
  4. 1 Muharam: Minggu, 6 Juni
  5. Maulid Nabi: Minggu, 15 Agustus
  6. Natal: Sabtu, 25 Desember
  7. Isra Mikraj: Minggu, 26 Desember

Tanggal-tanggal tersebut tidak menambah hari libur pada hari kerja. Karena itu, 11 libur nasional lainnya yang jatuh pada hari kerja bisa lebih menarik untuk kamu catat.

Tips Menyambung Libur dengan Cuti Tahunan

Kalau ingin mendapatkan waktu libur yang lebih panjang, kamu bisa menyambungkan tanggal merah dengan cuti tahunan.

Berikut beberapa contoh yang bisa dipertimbangkan berdasarkan kalender 2027:

  1. Cuti Jumat, 7 Mei untuk mendapatkan libur 6–9 Mei, total 4 hari
  2. Cuti Jumat, 21 Mei untuk mendapatkan libur 17–23 Mei, total 7 hari
  3. Cuti Senin, 31 Mei untuk mendapatkan libur 29 Mei–1 Juni, total 4 hari
  4. Cuti Senin, 16 Agustus untuk mendapatkan libur 14–17 Agustus, total 4 hari

Tentu saja, pengajuan cuti tahunan tetap perlu menyesuaikan kebijakan dan persetujuan perusahaan. Jadi, sebaiknya cek jadwal kerja terlebih dahulu sebelum menentukan rencana liburan.

Aturan Libur Nasional 2027 bagi Pekerja Swasta

Untuk pekerja swasta, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan saat memasuki periode libur nasional.

Menteri Ketenagakerjaan mengingatkan pengusaha mengenai hak pekerja selama periode tersebut. Aturannya mengacu pada SE Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024.

Beberapa ketentuan yang perlu kamu ketahui antara lain:

  • Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional.
  • Pengusaha dapat mempekerjakan karyawan untuk pekerjaan yang sifatnya berjalan terus-menerus atau dalam keadaan tertentu sesuai kesepakatan.
  • Karyawan yang bekerja pada hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur.
  • Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif.
  • Karyawan yang tetap bekerja saat cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunannya dan dibayar seperti hari kerja biasa.

Karena pelaksanaan cuti bersama bergantung pada kesepakatan, sebaiknya cek perjanjian kerja atau peraturan perusahaan masing-masing.

Dengan begitu, kamu bisa mengetahui apakah tanggal tertentu benar-benar menjadi hari libur di tempat kerja atau tetap masuk seperti biasa.

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri 2027: Tanggal, Perkiraan, dan Libur

Cek Konser dan Event Terbaru di TipTip

Libur panjang bisa jadi waktu yang pas untuk melakukan berbagai kegiatan seru. Salah satunya dengan menonton konser, festival, fan meeting, atau event offline lainnya.

Kamu bisa mengecek event terbaru di TipTip, marketplace untuk e-tiket event offline, karya digital, dan sesi live dari kreator.

Ada berbagai pilihan e-tiket konser, festival, fan meeting, dan event offline lainnya. Kamu juga bisa menemukan karya digital serta sesi live dari kreator untuk komunitas Indonesia.

Jadi, setelah menentukan tanggal libur, kamu bisa mulai mencari event yang ingin didatangi dan memasukkannya ke agenda liburan.

FAQ Libur Nasional 2027

Berapa jumlah libur nasional 2027?
Libur nasional 2027 berjumlah 18 hari, sedangkan cuti bersama ditetapkan sebanyak 8 hari. Jika digabungkan, totalnya ada 26 hari libur berdasarkan SKB 3 Menteri.

Kapan libur Lebaran 2027?
Libur nasional Idulfitri 1448 Hijriah jatuh pada 10 dan 11 Maret 2027. Cuti bersama ditetapkan pada 9, 12, dan 15 Maret 2027.

Jika digabungkan dengan Nyepi dan akhir pekan, rangkaian libur berpotensi berlangsung pada 6–15 Maret 2027.

Apakah cuti bersama wajib bagi karyawan swasta?
Tidak. Pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bergantung pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Jika tetap bekerja saat cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa.